Tandaseru – Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, menyampaikan ultimatum keras kepada manajemen PT JAS dan PT ARA terkait persoalan sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Sedimentasi ini dilaporkan telah merusak lahan pertanian dan ekosistem laut di wilayah Wasile, memicu keluhan dari masyarakat dan nelayan setempat.
Pertemuan penting antara Pemda Haltim dan perwakilan kedua perusahaan digelar pada Selasa (2/12/2025).
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan Pemda tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak segera menyelesaikan dampak lingkungan yang terjadi.
“Apabila PT JAS dan PT ARA tidak segera menyelesaikan permasalahan sedimentasi yang mengganggu persawahan dan ekosistem laut, maka Pemda Haltim akan mengambil langkah tegas dan terukur,” tegas Ricky.
Dampak Meluas ke Pertanian dan Perikanan
Masalah sedimentasi ini mencuat dari keluhan masyarakat di tiga desa, yakni Batu Raja, Mekar Sari, dan Desa Bumi Restu, yang melaporkan bahwa aliran lumpur telah memasuki area persawahan mereka.
Selain itu, para nelayan di wilayah Wasile dan Fayaul juga merasakan dampak serupa, terutama rusaknya ekosistem perairan yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.
Perintah Verifikasi dan Kajian Hukum
Menyikapi hal ini, Sekda Ricky telah menginstruksikan Camat Wasile dan para kepala desa terkait memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Pemda menugaskan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Tim gabungan ini juga diperintahkan menyiapkan opsi langkah hukum dan administratif, termasuk potensi meninjau kembali dokumen lingkungan yang dimiliki PT JAS dan PT ARA.
Rapat tersebut dihadiri lengkap pimpinan dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, DPMD, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM-PTSP, Dinas Perkim, serta Camat dan Kepala Desa terdampak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.