Tandaseru — DPRD Halmahera Selatan dan Pemerintah Daerah resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai di tengah tantangan besar berupa anjloknya dana transfer dari Pemerintah Pusat yang memaksa daerah menerapkan kebijakan pengetatan fiskal yang ketat. Penurunan dana transfer ini mencapai Rp 514,409 miliar.

Koreksi Anggaran dan Strategi Pendapatan

Rapat Paripurna masa sidang ke-42 yang digelar pada Senin, 17 November 2025, menjadi penanda dimulainya era anggaran yang lebih disiplin. Dalam pidatonya, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa penurunan dana pusat menuntut Pemerintah Daerah untuk “berinovasi dan menggali pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat kecil.”

Secara keseluruhan, KUA-PPAS 2026 menargetkan total pendapatan daerah sebesar Rp 1,710 triliun, turun 18,95% dari target tahun sebelumnya. Koreksi tajam terjadi pada pos pendapatan transfer yang menyusut hingga 24,46%, menjadi Rp 1,424 triliun.

Meskipun terjadi kontraksi fiskal, Pemerintah Daerah mencatat tren positif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru meningkat sebesar 24,26%, mencapai Rp 267,156 miliar. Kenaikan ini dinilai sebagai indikasi awal kemandirian fiskal. Selain itu, kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah juga meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp19,069 miliar.

Pemangkasan Belanja dan Prioritas Layanan Dasar

Untuk menyeimbangkan anggaran, total belanja tahun 2026 disepakati sebesar Rp1,720 triliun, berkurang Rp385,008 miliar atau 18,29% dibanding tahun sebelumnya.

Bupati Bassam menjelaskan bahwa penyesuaian belanja akan dilakukan dengan memangkas kegiatan yang dianggap tidak menghasilkan output jelas, seperti perjalanan dinas, rapat rutin, hingga perawatan fasilitas yang bisa dikonsolidasikan. Ia memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan menyentuh layanan dasar.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter