Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan dokumen ini adalah momen strategis yang menunjukkan kesepahaman dalam merumuskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota dua periode ini juga menyoroti konteks penyusunan KUA-PPAS TA 2026 yang terikat pada kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini menuntut Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita tidak dapat lagi mengandalkan pola lama yang cenderung normal dan biasa, namun harus berani melakukan terobosan melalui inovasi, penghematan, dan peningkatan produktivitas belanja daerah,” tambahnya.
Muhammad Sinen menjelaskan, efisiensi bukan berarti mengurangi layanan publik, melainkan optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai outcome pembangunan yang lebih berkualitas.
Di akhir sambutan, Wali Kota mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pembangunan daerah.
“Masyarakat adalah pemilik sejati dari anggaran publik, dan karena itu berhak untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 23 dari 25 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Kota Tidore Kepulauan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.