Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menargetkan menuntaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun ini.
Dua Ranperda itu ialah Ranperda tentang Kampung Nelayan dan Ranperda tentang Desa. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, Sabtu (27/9/2025).
“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, perda kampung nelayan dan tentang desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” tutur Kristovel.
Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Lalu uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Maluku Utara.
“Jadi, pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” bebernya.
Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun, ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD.
Selain itu, Kristovel menyampaikan, saat ini DPRD juga diperhadapkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.
“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali. Jadi, target kita dua ramperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya.
Kristovel juga menyampaikan alasan mendorong Perda Desa masuk prioritas.
“Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.