Tandaseru — Kepolisian akhirnya mengungkapkan motif dan kronologi lengkap pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun). Tiwi diduga dibunuh rekan sekantornya, AH alias Hanafi.

Hanafi menyerahkan diri ke Polda Malut pada Senin (4/8/2025) malam usai ketakutan diburu polisi.

Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa pelaku dan delapan saksi dari kantor BPS. Para saksi dan pelaku diperiksa di kantor Polsek Maba Selatan.

“Semuanya saksi berasal dari BPS Haltim, termasuk kepala BPS Haltim. Semua sudah dimintai keterangan, kemungkinan sore ini administrasi kami sudah lengkapi dan menunggu hasil visum dari RS, dan akan kami sidang gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Sejauh ini, ungkap Habiem, motif pembunuhan korban diterima dari pengakuan pelaku yakni pelaku terlilit utang serta punya kebiasaan dan kecanduan judi online (judol).

Habiem juga memaparkan kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku. Pada 8 Juli 2025, pelaku dan calon istrinya yang juga pegawai BPS Haltim, A, sudah berada di Ternate. Keduanya telah berencana menikah pada 27 Juli 2025. Mirisnya, A merupakan teman sekantor yang tinggal serumah dengan korban di rumah dinas BPS.

Pada 16-19 Juli, pelaku sempat menghilang dari Ternate. A pun panik ketika calon suaminya tidak ditemukan di Ternate. Pelaku dihubungi via telepon pun tidak aktif.

Pada 16 Juli sore, pelaku menghubungi A dan mengaku tengah dirawat di Puskesmas Mabapura karena mengalami kecelakaan.

“Jadi saat berada di Puskesmas Mabapura pelaku menghubungi istrinya untuk menuju ke Maba, tapi calon istrinya juga tidak tahu maksud dan tujuan calon suaminya ke Maba, sehingga calon istrinya ini meminta salah satu teman kantornya untuk mencari tahu apa yang dilakukan pelaku di Maba,” ujar Habiem.

Sesuai keterangan pelaku, pada 16 Juli juga pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan Maba. Pelaku lalu memanggil korban.

“Pelaku memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp 30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” ungkapnya.

Pelaku menjalankan aksi mulai pada 17 Juli 2025. Saat itu ia sudah berada di dalam rumah korban dan bersembunyi di kamar calon istrinya.

“Kunci rumah sudah ditandai pelaku, sehingga pelaku masuk ke dalaman rumah tanpa sepengetahuan korban,” kata Habiem.

Selama korban beraktivitas dalam rumah, pelaku sudah memantau korban dari kamar calon istrinya.

“Pelaku memantau korban dari dalam kamar calon istrinya itu dari 17-19 Juli,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada 19 Juli, sekira pukul 05.22 WIT. Pelaku mebekap korban dalam kamarnya. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks terhadap korban. Korban dalam posisi tangan terikat saat pelaku melakukan pemaksaan oral seks.

Setelah melakukan oral seks, pelaku memaksa korban menunjukkan password HP korban. Setelah HP korban terbuka kuncinya, pelaku membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, dan memaksa korban menunjukkan PIN-nya.

“Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak). Setelah uang sudah ditransfer semuanya baru dari rekening Gopay korban langsung ditransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi utang pelaku,” bebernya.

Setelah aksi tersebut, pelaku menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan menutupi hidung dan mulutnya menggunakan lutut pelaku.

Setelah korban sudah tak bernyawa, pelaku sempat melakukan deposit untuk main judol.

“Berkisar 3 menit, korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia. Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.

Usai membunuh korban, pelaku masih berada di rumah korban sampai Magrib. Ia lalu menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan pada 27 Juli 2025.

“Jadi pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada 19 Juli, sambil melunasi utang-utangnya,” tuturnya.

Kemudian pada 25 Juli, HP korban dibawa pelaku dan melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius.

“Pelaku melakukan pinjaman online mengunakan HP dan aplikasi Jenius korban sebanyak Rp 50 juta. ditambah lagi pelaku mengambil duit cash dari korban yang ada dalam kamar Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil pelaku dari korban sebanyak Rp 89 juta. Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil dua unit HP dan charger HP korban,” papar Habiem.

Setibanya di Ternate, pelaku membuang dua HP korban di Ngade, kepala charger hp dibuang di laut dan kabel charger dibuang di dekat masjid Al-Munawwar.

Terungkap juga pengajuan cuti di kantor BPS pun dilakukan pelaku. Pasalnya pada 19 Juli, korban sudah meninggal. Pada 25 Juli, pelaku mengajukan cuti menggunakan HP korban.

Habiem menambahkan, sejauh ini sesuai hasil pemeriksaan, istri pelaku tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut. A mengaku syok ketika mendapatkan kabar bahawa suaminya melakukan pembunuhan.

“Kami dalami hingga saat ini istri pelaku tidak terlibat dan keluarga korban agak susah dihubungi untuk dimintai keterangan, karena syok juga,” tuturnya.

Ia menambahkan, rekonstruksi pembunuhan akan dilakukan beberapa hari ke depan.

“Kalau bukan besok atau Jumat kami lakukan rekonstruksi. Nanti detail akan diketahui pada saat rekonstruksi nanti,” tukasnya.

Alat bukti yang amankan seperti bukti transfer dan dua HP milik korban serta keterangan saksi sekaligus berupa petunjuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini mempunyai jiwa psikopat yang tinggi dan orang yang tidak suka jujur,” ujar Habiem.

Pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukum maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

“Itu pasal yang kami sangkakan sambil menunggu koordinasi lanjutan dari kejaksaan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter