Tandaseru — Polsek Lede, kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, Rabu (30/7/2025).

Informasi dugaan tindak ilegal tersebut pertama kali diterima sekitar pukul 10.00 WIT, dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan sekitar desa Balohang.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Lede langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DO alias LU (27 tahun). Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga kuat melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak yang berbahaya bagi ekosistem laut.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Lede untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Lede IPDA Edi Jain.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIT, personel Pos Polisi Perairan dan Udara (Polairud) yang dipimpin AIPDA Suriadi S Somadayo tiba di Polsek Lede.

Mereka kemudian menjemput pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Bobong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti terkait aksi pengeboman ikan turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan, praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan tindak pidana yang tidak hanya merusak lingkungan laut, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter