Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas galian C ilegal di kota Ternate. Aktivitas galian C itu terletak di RT 019 RW 010 kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Informasi yang diterima, tim penyidik Unit II Subdit Tipidter mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Saat turun di kelurahan Kalumata, penyidik menemukan adanya kegiatan pertambangan galian C menggunakan alat berat jenis eksavator mini.

Aktivitas tersebut dilakukan sejak Juni 2025. Dua warga yang diduga melakukan penggalian itu beralasan untuk pemerataan lahan demi pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan pada sopir-sopir truk. Kabarnya, harga batu Rp 200 ribu per truk, sementara tanah timbunan Rp 100 ribu.

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” jelas Edy, Selasa (29/7/2025).

Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam mengusut kasus tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter