Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga menegaskan pernyataan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, Julius Marau, terkait rencana pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, dasar hukum dan kewenangan pemberian tunjangan tersebut sudah sangat jelas.

Dalam pernyataannya, Sekda menyampaikan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk tahun 2026 yang mencakup pemberian TPP bagi ASN. Hendra menegaskan, rencana tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengenai tata cara pemberian tambahan tunjangan penghasilan bagi ASN.

Hendra menjelaskan, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan empat indikator utama, yaitu beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, apa yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana disampaikan oleh Sekda, sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,” tegasnya, Jumat (25/7/2025).

Ia memaparkan, sepanjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 memungkinkan untuk memberikan tambahan tunjangan tersebut, maka hal itu sah dan tidak menyalahi aturan.

“Kewenangan dan aturan sudah jelas. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana dan tidak emosional, mengingat APBD diperuntukkan bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter