Tandaseru — Sultan Tidore Husain Alting Sjah menyikapi persoalan 11 warga desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang saat ini menjadi tersangka lantaran menolak aktivitas pertambangan PT Position.

Padahal, ke-11 warga yang rata-rata adalah petani ini hanya memperjuangkan tanah ulayat yang mereka jaga sejak dahulu.

Sultan Husain meminta hakim dan jaksa untuk melihat kembali kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore ini. Ia berharap hakim bisa menggunakan hati nurani, sehingga dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya untuk 11 warga ini.

Apalagi, sambung Sultan, ke-11 warga ini merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan ada juga Restorative Justice, maka sebaiknya ini bisa dimaklumi dan warga yang ditahan ini bisa dilepas atau dibebaskan,” pinta Sultan Husain.

Menurutnya, 11 warga yang ditahan ini bisa dilakukan pembinaan sehingga apa yang menjadi aspirasi mereka juga bisa disampaikan dengan baik.

“Pihak jaksa, pihak pengadilan, hakim dalam hal ini bisa mempertimbangkan kembali sehingga warga ini bisa mendapat hak keadilan mereka yang seringan-ringannya. Kembali lagi, mereka juga ada tanggung jawab dalam keluarga, ditinggalkan dengan berbulan-bulan lalu anak istri mereka harus bergantung kepada siapa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Disentil terkait kehadiran PT Position, Sultan Husain bilang dirinya tak mengetahui seluk-beluk perusahaan tersebut. Tetapi mantan anggota DPD RI ini meminta manajemen perusahaan memaklumi kondisi masyarakat, sehingga kedua belah pihak bisa duduk bersama dan tidak ada lagi konflik.

“Kalau perusahaan bisa memaklumi warga, paling tidak operasionalnya bisa berjalan dengan baik, warga juga tidak mesti dirugikan. Saya harap ini bisa diperhatikan oleh pihak perusahaan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter