Tandaseru — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menuai kritik keras lantaran menilai anggota Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim telah melampaui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Nurjaya baru-baru ini disebutkan telah menyalahi tupoksi, gegara melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah pangkalan minyak tanah (Mita) di Ternate. Padahal, sidak terhadap pangkalan yang terbukti bermasalah itu dilakukan atas keluhan langsung masyarakat kepada Nurjaya.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH.,MH, menilai sikap BK DPRD Kota Ternate ini sangat aneh dan mengada-ada.

Menurut Aziz, harusnya tindakan Nurjaya selaku anggota DPRD dalam melakukan fungsi kontrol diapresiasi oleh lembaganya, karena telah melaksanakan satu fungsi utama wakil rakyat, yakni pengawasan sebagaimana amanat konstitusi.

“Saya justru merasa aneh, karena tindakan ini justru terjadi di internal DPRD dan lagi-lagi yang melakukannya adalah instusi internal yaitu BK DPRD. Kapasitas pemahaman anggota DPRD yang juga masuk dalam BK DPRD patut kita pertanyakan,” tegas Aziz, Sabtu (19/7).

Aziz menjelaskan, harusnya BK DPRD Kota Ternate tidak sesederhana itu memahami fungsi DPRD dengan hanya memahami makna tupoksi per-komisi.

“Dalam konteks ini saya menduga jangan-jangan anggota DPRD seperti ini belum tuntas memahami apa fungsi DPRD dalam sistem politik kenegaraan kita,” timpalnya.

Jika cara berfikir anggota DPRD yang tergabung dalam Anggota BK DPRD Kota Ternate seperti ini, sambung Aziz, maka eksistensi lembaga DPRD akan rusak bahkan mati suri.

Aziz bahkan menyarankan jika menjadi anggota DPRD hanya memahami bab tentang tupoksi komisi, maka sebaiknya tidak usah menjadi anggota DPRD. Sebab baginya, ruh kekuatan DPRD sebagai lembaga legislatif itu terletak pada fungsi pengawasannya.

“Jika fungsi pengawasannya dihalang-halangi dengan dasar tupoksi di komisi, maka itu sama halnya merusak eksistensi lembaga DPRD sebagai lembaga pengawas. Jangan karena alasan tupoksi komisi anda melarang tupoksi pokok DPRD yakni fungsi pengawasan,” tegasnya.

Aziz pun berpendapat bahwa sidak yang dilakukan Nurjaya yang dianggap menyalahi tupoksi komisi dan kemudian itu dijadikan sandaran dasar untuk menilai etis atau tidak, maka sebaiknya BK DPRD dibubarkan saja, karena menghilangkan ekstensi DPRD sebagai lembaga pengawas.

BK DPRD kata dia, adalah organ etis, sehingga jangan dijadikan alat untuk melarang anggota DPRD melakukan pengawasan. Harusnya BK DPRD difungsikan untuk mengawasi para anggota DPRD yang selama ini cenderung tidak melaksanakan fungsi tugas pengawasan secara umum.

“Jadi banyak hal yang lebih substansial yang harus dilakukan BK DPRD, untuk menilai perilaku para anggota DPRD. Jangan menilai hal yang justru itu menghilangkan eksistensi lembaga ini,” cetusnya.

Aziz juga menambahkan, bahwa publik di daerah ini cenderung berharap kepada DPRD agar lebih memaksimalkan fungsi kontrol, karena cenderung terlihat fungsi pengawasan DPRD lemah di mata publik.

“Saya justru menilai sikap BK DPRD jangan sampai justru lebih tidak etis dibanding apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam melakukan sidak sebagai upaya ikhtiar melakukan tugas utama pengawasan,” tutupnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter