Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate tahun anggaran 2018–2019, Senin (14/7/2025).

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan ketua KONI berinisial LP dan mantan bendahara berinisial YI. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang berujung pada kerugian keuangan negara Rp 800 juta lebih.

Kas Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kesuma menjelaskan, total anggaran dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Ternate kepada KONI untuk dua tahun berturut-turut mencapai Rp 5,8 miliar —yakni Rp 4,5 miliar pada 2018 dan Rp 2,7 miliar pada 2019.

“Ini kasus lama yang melibatkan pengelolaan anggaran untuk kegiatan cabang olahraga (cabor) yang diduga digelapkan,” ujarnya.

Indra menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dilaksanakannya tahap dua, proses hukum terhadap YI dan LP selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kejaksaan memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter