Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar selama periode Januari hingga Juni 2025.
Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kesuma mengungkapkan, capaian penyelamatan keuangan negara ini berasal dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
“Total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 801 juta berasal dari pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Ternate,” ungkap Indra saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2025).
Selain itu, Kejari Ternate juga menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang.
Dalam perkara tersebut, terungkap adanya penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi yang telah dikembalikan ke kas negara senilai lebih dari Rp 900 juta.
“Semua pengembalian ini merupakan hasil kerja keras tim dalam proses penyidikan, yang kami lakukan secara profesional dan akuntabel,” tambah Indra.
Indra menegaskan, Kejari Ternate akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi adalah tugas bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan