Tandaseru — Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI perwakilan Maluku Utara, Hasby Yusuf, membuat surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat ini terkait penangkapan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, oleh Polda Malut saat aksi damai di PT Position. Ke-11 warga itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Presiden, surat terbuka tersebut juga ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, DPR RI dan lembaga negara laimnya untuk segara mencari solusi masalah ini.
Hasby yang juga Sekretaris KAHMI Maluku Utara mengatakan, penangkapan 11 warga Maba Sangaji dilakukan saat aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Position di wilayah adat dan ruang hidup mereka. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian, dan ancaman terhadap kelangsungan hidup generasi mendatang.
“Warga yang ditangkap adalah petani, nelayan, dan anak-anak adat yang hanya ingin menjaga tanah kelahiran mereka dari dampak buruk industri ekstraktif,” ungkap Hasby.
Menurut Hasby, penangkapan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang tak memiliki kekuatan selain suara nurani.
Olehnya itu, ia meminta Presiden sebagai pemimpin yang telah berulang kali menyatakan komitmen terhadap perlindungan rakyat kecil, keadilan sosial, dan kedaulatan bangsa atas sumber daya alam agar memerintahkan Kapolri segara membebaskan 11 warga yang ditangkap dan mencabut izin usaha pertambangan PT Position.
“Kami yakin bapak Presiden Prabowo akan mendengar jeritan rakyat Halmahera Timur,” tandasnya.
Berikut nama 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap polisi:
- Sahil Abubakar
- Jamaludin Badi
- Alaudin Salamudin
- Nahrawi Salamudin
- Umar Manado
- Salasa Muhammad
- Hamim Djamal
- Julkadri Husen
- Sahrudin Awat
- Indrasani Ilham
- Yasir Samad.
Tinggalkan Balasan