Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melimpahkan tahap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan. Tiga tersangka dalam kasus ini telah resmi diserahkan beserta barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS alias Boti (26 tahun), YA alias Dika (24 tahun), dan GU alias Gival (22 tahun). Mereka ditangkap pada Kamis, 6 November 2024, di sejumlah penginapan di wilayah kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/03/XI/2024/SPKT/POLDA MALUT. Tim Ditreskrimum Polda kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus TPPO.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu mengungkapkan, penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Januari 2025. Kini, kasus tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Sejauh ini penyidik sudah menyelesaikan tahap satu sejak Januari, dan sekarang sudah masuk tahap dua. Tinggal menunggu persidangan saja. Tersangkanya tiga orang, semuanya berperan sebagai mucikari,” jelas Edy, Senin (9/6/2025)

Mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara itu menegaskan, penanganan kasus TPPO menjadi atensi khusus dari Kapolri, dan Polda Maluku Utara akan membentuk gugus tugas di tingkat daerah guna mencegah dan memberantas tindak pidana serupa di wilayah hukum Malut.

“Kejahatan perdagangan orang ini adalah perintah langsung dari Bapak Kapolri untuk ditindak tegas. Kami juga akan membentuk gugus tugas khusus tingkat daerah sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

Kasus TPPO menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkannya. Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada TPPO.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter