Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan penjualan bahan mentah berupa bijih nikel (ore nikel) oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di kabupaten Halmahera Timur.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap dua instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan (Dishut).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aspek perizinan dan legalitas operasional perusahaan tambang terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Edy Wahyu menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.
“Pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan. Saat ini sudah dijadwalkan dan akan dilaksanakan di Jakarta,” kata Edy, Jumat (16/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diperdagangkan merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Ore tersebut sebelumnya siap untuk diproduksi, namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Setelah pencabutan IUP tersebut, pengelolaan tambang beralih ke PT WKM. Namun, penjualan ore yang dilakukan diduga tidak disertai kepastian hukum yang sah, sehingga menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Ditreskrimum Polda Malut menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, guna menegakkan hukum serta memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Maluku Utara berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan