Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai menyelidiki dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono yang memerintahkan penertiban dan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah atau tidak memiliki izin resmi.

“Sejauh ini, kami Polres Halmahera Tengah melakukan penyelidikan terhadap satu lokasi tambang galian C di Nusliko,” ujar Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditia Kurniawan, Rabu (14/5/2025).

Mantan Kapolres Halmahera Selatan itu menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung khususnya terkait kelengkapan perizinan tambang tersebut.

Polres Halmahera Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kata dia, saat ini tengah mendalami sejumlah informasi dan dokumen pendukung.

“Indikasi belum adanya izin masih kami dalami. Untuk urusan tambang, kita harus ekstra hati-hati agar tidak salah langkah,” jelas dia.

“Di Halmahera Tengah tidak ada tambang rakyat, yang menjadi fokus kami saat ini hanya tambang galian C,” tambahnya mengakhiri.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter