Tandaseru — Upaya Pemerintah daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, memfinalisasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PDAM telah memasuki tahap akhir di Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Ricky Ch Richfat kepada awak media mengatakan, bussiness plan PDAM yang sudah dibuat mendapatkan koreksi dari Kemendagri setelah dikonsultasikan. Proyeksi jumlah pelanggan menjadi indikator koreksi Kemendagri.
“Sekarang sudah mendekati tahap finishing, jadi BUMD PDAM itu tinggal menstimulasi berapa jumlah proyeksi pelanggan saja,” jelas Ricky, Rabu (8/5/2025).
Ricky menyebutkan, hasil koreksi Kemendagri perihal jumlah pelanggan harus mencapai 20 ribu pelanggan sebagai syarat pendirian PDAM.
“Memang itu salah satu syarat yang harus kita penuhi dan saat ini kita sedang melakukan upaya agar permintaan itu terpenuhi,” katanya.
Dikatakan, apabila tahap finishing telah selesai dengan jumlah 20 ribu pelanggan PDAM, tim Kemendagri bakal turun ke Halmahera Timur untuk melakukan verifikasi faktual.
“Koreksinya tinggal berapa jumlah keseluruhan total daripada pelanggan saja. Jadi harus di angka 20 ribuan baru mendapati rencana bisnis yang ideal untuk pendirian sebuah PDAM. Itu saja yang tinggal diperbaiki. Mungkin dalam waktu dekat Kemendagri akan bentuk tim untuk turun ke Halmahera Timur untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk disetujui,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan