Tandaseru — Kritik keras dilayangkan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, kepada Kejati Maluku Utara terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.

Aslan menilai, Kejati sudah tidak memiliki alasan menunda penetapan tersangka, mengingat hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diserahkan dengan nilai kerugian lebih dari Rp 300 juta.

“Kerugian negara sudah dihitung dan hasilnya telah keluar. Kejati wajib segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang lagi untuk menunda,” tegas Aslan, Selasa (29/4/2025).

Dosen Fakultas Hukum ini menegaskan, setiap perkara korupsi yang telah dibuktikan melalui hasil audit resmi, wajib ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Keterlambatan ini, menurutnya, justru akan membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas penegak hukum.

“Kalau sudah ada kerugian keuangan negara, maka penetapan tersangka adalah keniscayaan. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” sambungnya.

Kasus ini sendiri bermula dari pinjaman Pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 159 miliar pada tahun 2018, yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, pinjaman itu diduga dicairkan lebih awal pada Oktober 2017, sebelum pengesahan APBD tahun 2018 yang baru dilakukan November 2017.

Fakta ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Bahkan hingga kini, penggunaan dana pinjaman tersebut masih menyisakan beban utang kepada pihak ketiga senilai Rp 28 miliar lebih yang belum terselesaikan.

Aslan mendesak Kejati Maluku Utara untuk bertindak cepat dan tegas. Penanganan hukum yang berlarut-larut, menurutnya, hanya akan merusak citra Kejaksaan di mata masyarakat.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal menjaga wibawa institusi dan kepercayaan rakyat,” tutupnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter