Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu tahun anggaran 2022.
Pada Jumat (25/4/2025), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Taliabu, Usman, bersama staf, telah memindahkan dua tahanan dari Taliabu menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate. Pemindahan dilakukan menggunakan kapal laut KM Al Sudais 21.
Setelah menempuh perjalanan laut selama kurang lebih dua hari dua malam, para tahanan tiba di Ternate dan resmi diserahterimakan kepada petugas Rutan, Minggu (27/4/2025).
Selanjutnya, pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Rutan Ternate, tim penyidik Kejari Taliabu melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum. Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, MRD, MR, dan HU.
Kepala Kejari Taliabu Nurwinardi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses penanganan kasus ini terus kami kebut. Setelah Tahap II selesai, kami segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Nurwinardi, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan sarana MCK individual di Taliabu pada tahun 2022 tersebut diduga disalahgunakan, sehingga merugikan keuangan negara.
Kejari Taliabu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara korupsi ini hingga ke tahap persidangan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Pulau Taliabu.
Tinggalkan Balasan