Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Hendra menuturkan, desakan pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah proyek dan anggaran.
Menurut Hendra, terdapat indikasi kuat dugaan korupsi pada 13 paket proyek senilai kurang lebih Rp 49 miliar, yang diduga telah dicairkan 100 persen meski progres pekerjaan belum selesai. Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan kantin BPKAD dengan nilai pagu lebih dari Rp 1 miliar dan pembangunan rumah dinas pejabat senilai Rp 1,84 miliar.
“Ini patut didalami. Kalau anggaran cair 100 persen tapi pekerjaan belum selesai, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Hendra, Kamis (24/4/2025).
Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah tahun 2024 sebesar Rp 27 miliar serta pengadaan makan minum senilai Rp 11 miliar yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai bendahara umum daerah, lanjut Hendra, Kepala BPKAD tidak memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Purbaya dalam pengelolaan proyek yang dibiayai APBD menjadi tanda tanya besar.
“Fungsi Kepala BPKAD adalah mengelola kas daerah, baik pengeluaran maupun penerimaan. Kalau dia terlibat dalam proyek-proyek ini, jelas melampaui kewenangannya,” ujarnya.
Pengacara senior itu juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kalau proyek belum selesai tapi anggarannya sudah dicairkan semua, itu bukan hanya bermasalah secara administratif, tapi juga berpotensi pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Purbaya yang coba dikonfirmasi belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan