Tandaseru — Kapolres Ternate, Maluku Utara, AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas penambangan pasir galian C ilegal yang marak di wilayah kota Ternate. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Anita menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap seluruh lokasi penambangan pasir, dan apabila ditemukan aktivitas tanpa izin, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anita, Selasa (22/4/2025).
Penambangan pasir galian C di beberapa titik di Ternate belakangan menjadi sorotan karena diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Ternate memastikan akan turun langsung menata kembali aktivitas tersebut sesuai regulasi.
Anita juga mengimbau para pelaku usaha segera melengkapi izin sesuai prosedur dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
“Kegiatan penambangan harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan