Tandaseru — 11 kepala desa di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dikantongi tandaseru.com, Selasa (22/4/2025), dari 40 kepala desa yang sudah menjalani kode etik itu, setidaknya 11 kepala desa sudah diberhentikan sementara. Mereka adalah kades Pandanga Suradi Djalal, kades Sangowo Barat Murdi Matage, kades Mira Ismit Nengo, kades Doku Mira Muliyadi Yunus, kades Sakita Delpus Kondihi, kades Bere Bere Helmi Muhammad, kades Korago Serlyance Boriki, kades Yao Meksen Mala, kades Cendana Delvis Tenang, dan kades Tutuhu Fiktor Yahya Sadora.

“Hari ini pemerintah kabupaten Pulau Morotai telah melakukan pemberhentian sementara 11 kepala desa. Jadi, kenapa diberhentikan, karena kepala desa bermasalah, ditertibkan administrasi keuangan desa,” kata Plt Kepala DPMD Jamaludin.

Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan bagi kepala desa yang diduga kuat bermasalah. Tujuannya agar mereka segera menyelesaikan masalah penyalahgunaan DD.

“Untuk mengisi kekosongan itu maka diangkatlah 11 penjabat kepala desa, dan hari ini sudah dilakukan. Yang jelas, ini namanya kode etik, tapi belum bicara aspek hukumnya. Otomatis kepala desa itu yang terindikasi terbukti pelanggaran dan diduga adanya penyalahgunaan uang negara,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kades yang diberhentikan sementara itu ada indikasi penyalahgunaan DD dengan nilai variatif.

“Ada Rp 500 juta, Rp 700 juta dan bahkan ada sampai miliar. Jadi mereka diistirahatkan untuk melengkapi dokumen administrasi yang meyakinkan Inspektorat. Hemat kami, pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Bagi para kades tersebut, sambungnya, jika tidak punya itikad baik mengembalikan uang negara, bisa saja berlanjut ke proses hukum.

“Mudah-mudahan tidak lari ke masalah penegak hukum. Kita takut mereka tidak punya niat baik menyelesaikan kerugian negara di desa. Kita komitmen dalam rangka penertiban pengelolaan keuangan desa, apapun alasannya salah satunya adalah pengauditan keuangan negara, jadi bisa jadi bertambah, karena pemeriksaan kode etik masih terus berlanjut,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter