Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan bendahara pengeluaran pembantu wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 berinisial MS alias Atan sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas WKDH di Sekretariat Daerah.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor print-588/Q.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi.

Dalam surat itu disebutkan, MS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.777.405.900,00.

MS sendiri saat ini berstatus sebagai ASN yang bertugas sebagai staf pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Malut di Pulau Taliabu.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin.

Selain mereka berdua, Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan.

Kasi Penkum dan Aspidsus Kejati Maluku Utara saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter