Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, mengingatkan para pelaku usaha pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk segera memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Hal ini disampaikan Waris, menyikapi adanya penutupan tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat oleh petugas Polres Halmahera Utara, Jumat (11/4) kemarin.
Ia bahkan berencana melakukan pertemuan bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, untuk mendiskusikan masalah tambang ilegal ini supaya dapat diwadahi dalam koperasi dan memiliki IPR.
“Saya juga tidak ingin menegakkan hukum, tapi rakyat susah kan, dia punya wilayah. Karena itu dia boleh nambang tapi dengan izin yang resmi diwadahi koperasi dan IPR di Perusda sehingga Pemda dapat PAD (pendapatan asli daerah),” kata Waris, Sabtu (12/4).
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu menambahkan, pertambangan rakyat pun harus memperhatikan penanganan limbahnya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Dengan demikian pula, rakyat akan lebih sejahtera.
“Jangan sampai itu loh jangan mati di lumbung padi kan kasihan,” ucap Waris dengan kata pepatahnya.
Saat ini lanjut Waris, baru satu titik tambang ilegal yang ditutup pihak kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi.
“Ini baru satu titik, berikutnya ada lagi nanti. Sebaiknya tambang seperti ini diwadahi dalam koperasi, sehingga rakyat ini kegiatannya bisa diwadahi begitu, rakyat bisa berproduksi secara legal dan Pemda mendapat PAD,” harapnya.
Tinggalkan Balasan