Tandaseru — Satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MH, terpaksa harus menelan pil pahit setelah menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan jurnalis di Ternate.
Selain ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sel tahanan Polres Ternate, MH juga mendapat sanksi pemberhentian sementara sebagai ASN Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, pemberhentian sementara dikarenakan MH saat ini menjalani proses hukum.
“Untuk sementara kami berhentikan sebagai ASN di Satpol PP Kota Ternate. Surat keputusan pemberhentiannya masih dalam proses dan saat ini berada di sekretariat daerah, menunggu tanda tangan Wali Kota Ternate,” ujar Nany, Rabu (19/3).
Lebih lanjut kata Nany, untuk status kepegawaian MH kedepannya, masih menunggu putusan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Nany pun mengaku bahwa pihaknya pun telah mengantongi surat penahanan MH dari Polres Ternate sebagai dasar pemberhentian sementaranya.
“Jadi, ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar hukum,” tambahnya.
Tidak hanya diberhentikan sementara, gaji MH di Satpol PP dan Linmas Kota Ternate pun akan dipotong sebesar 50 persen. Pemotongan gaji mulai berlaku setelah SK pemberhentian ditandatangani wali kota.
“Pemotongan gaji akan ditindaklanjuti oleh BPKAD sesuai dengan surat penahanan yang menjadi tembusan ke BPKAD, pimpinan OPD, Taspen, dan Inspektorat,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan