Tandaseru — Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tanggal 19 Maret 2025.

Sebelumnya, Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut atas dugaan perselingkuhan. Mirisnya, ia kembali berulah terhadap istri sahnya berinisial NWA setelah keluar dari tahanan Pansus.

Kuasa hukum korban, M Bahtiar Husni, mengatakan Kompol Sirajuddin dilaporkan terkait penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya.

“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,” kata Bahtiar, Rabu (19/3/2025).

Atas tindakan tersebut, Bahtiar menerangkan korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Bahtiar menyangkan sikap yang diperlihatkan Kompol Sirajuddin karena setelah mendapat Patsus sampai keluar dan melakukan tekanan kepada kleinnya. Hal itu terjadi sampai pada proses penganiayaan.

“Ini sebenarnya kami sesalkan, seharusnya sikap Sirajuddin dijaga setelah Patsus,” tuturnya.

Menurutnya, kekerasan psikis yang dialami kliennya sudah lama. Bahkan hingga pemukulan pada tahun 2021 kliennya pernah melaporkan suaminya. Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan.

“Klien kami dianiaya sampai memar, bahkan klien kami disiram minyak dan diancam mau dibakar,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Direktur YLBH Malut itu menyampaikan kliennya mengalami trauma yang cukup mendalam.

“Dari pihak psikolog kami sudah hubungi, mungkin besok akan dilakukan asesmen kepada klien kami. Atas dasar asesmen akan dilakukan tindaklanjut untuk laporan pidana,” jelasnya.

Bahtiar berharap ada langkah tegas dari Kapolda Maluku Utara terhadap oknum seperti ini karena merugikan keluarga dan nama baik Polri.

“Dan kami sangat berharap Paminal Polda Malut untuk menindaklanjuti. Untuk efek jera, jika bisa dipecat saja karena ini sangat merugikan institusi Polri. Jujur, dari pihak keluarga korban sangat tertekan dengan sikap yang ditunjukan Kompol Sirajuddin,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter