Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula yang diajukan pasangan nomor urut 3, Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis).
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 233/PHPU.BUP/XXIII /2025. Hakim juga menyebutkan gugatan yang diajukan pihak pemohon tidak jelas atau kabur.
“Gugatan pemohon dengan nomor 233/PHPU.BUP/XXIII /2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Olehnya itu, tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (5/2).
Menanggapi putusan MK itu, pasangan calon Fifian Adiningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) melalui ketua tim hukumnya Armin Soamole mengatakan, tidak dapat diterimanya gugatan pasangan HT-Manis maka pasangan FAM-SAH lah yang keluar sebagai pemenang Pilkada Kepulauan Sula.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy kembali melanjutkan memimpin Kepulauan Sula yang ke dua kalinya untuk lima tahun kedepan,” ungkap Armin.
Armin pun mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh tim, relawan dan simpatisan yang telah bekerja keras hingga FAM-SAH keluar sebagai pemenang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya juga memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula dalam hal ini KPU, Bawaslu serta pihak keamanan TNI-Polri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan