Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menetapkan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat Demisius O. Boky dan stafnya Rikson Boky sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hardi Do Dasim.
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Halbar AKBP Erlicshon didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kamis (9/1).
AKBP Erlicshon menyampaikan, penetapan kedua tersangka ini sesuai dengan uraian kronologis dan hasil rekaman yang didapat serta keterangan para saksi dan juga berdasarkan hasil gelar perkara.
“Status penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan tadi malam dan oknum Kadis bersama staf resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Erlicshon.
Atas perbuatannya, ketua tersangka ini dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana 5-6 tahun penjara, sementara penganiayaan dipidana paling lama 2-3 tahun.
“Statusnya hari ini sebagai tahanan Polres Halmahera Barat dengan masa tahanan dari 9 -28 Januari 2025, kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami akan limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan