Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDh) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar.

Hendra mengatakan, dalam kasus tersebut jika sudah ada hasil gelar perkara dan ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum, maka Kejati sudah seharusnya menetapkan tersangka.

“Sudah ada barang bukti, kenapa belum diumumkan siapa tersangkanya?” kata Hendra, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi WKDh tersebut sudah layak untuk penetapan tersangka.

“Jadi diminta Kejakasaan Tinggi segera untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana WKDh,” tuturnya.

“Kenapa Kejaksaan tidak tetapkan tersangka? Kasus ini sudah cukup lama dan ini calon tersangka sudah ada, kenapa sampai saat ini belum juga diumumkan tersangkanya?” tandas Hendra.