Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, Nuraksar Kodja, Selasa (12/11).
Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean dalam vonisnya menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja terbukti secara sah bersalah tindak pidana korupsi tersebut.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Khadijah saat membacakan vonis.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.