Menurutnya, perundingan Bipartit antara eks karyawan bersama pihak PT SDM tidak menemui titik temu. Sebab, perusahaan tersebut meminta berkas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Padahal, berkas-berkas tersebut menurut kuasa hukum pihak eks karyawan semestinya dikantongi sendiri oleh PT SDM.

Sebab itu, permintaan PT SDM ini menurut mereka sangat tidak masuk akal. Seharusnya, PT SDM fokus untuk menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak eks karyawannya.

“Ini kan persoalan hak karyawan, jadi fokus saja perusahaan mau bayar atau tidak hak-hak eks karyawan, bukan berputar pada berkas eks karyawan soal PKWT dan PKWTT ini kan soal administrasi perusahaan kok aneh kalau tidak ada di perusahaan,” cetusnya.

Lantaran perundingan Bipartit tidak menemui titik temu, lanjut La Umpi, para eks karyawan bersama kuasa hukumnya akan melaksanakan perundingan Tripartit yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, sebagaimana tahapan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, mereka pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu agar mengevaluasi PT SDM. Sebab, karyawan yang di PHK dan diabaikan hak-haknya merupakan putra daerah Kabupaten Pulau Taliabu sendiri.