Tahmid bilang, lokasi TPU itu bisa dialihkan fungsinya menjadi pariwisata atau pertanian dari pada tidak dimanfaatkan sama sekali.
“Kalau kita manfaatkan bikin tempat wisata, atau tanam kelapa bido, atau apalah. Jadi, memang kalau pembangunan TPU sudah tidak bisa yah kita manfaatkan untuk argo wisata, perikanan atau pertanian,” tandasnya.
Sekadar diketahui, TPU Desa Sangowo Barat adalah salah satu proyek bermasalah hukum karena anggarannya telah dikorupsi.
Karena itu, tiga orang telah dimintai pertanggungjawaban dan didakwa dalam penanganan kasus di tahun 2022 lalu. Mereka di antaranya, Reinhard Jongki Makangiras, Faruk Abdullah, dan Benny Garuda.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 345 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.