Sekilas Info

Demo Gaji Tertunggak Berbulan-bulan, Guru PPPK Dipecat Bupati Halmahera Utara

Ilustrasi pemecatan. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala BKD Efraim Oni Hendrik mengatakan, setelah dikroscek di tempat kerjanya, kinerja Benius dinilai jauh dari harapan. Karena absensi juga tidak memenuhi standar.

“Dimungkinkan tidak fokus pada tanggungjawabnya, karena tempat tugasnya di Desa Suka Maju. Langkah bupati bukan ancaman, namun sesuai dengan perjanjian kerja. Jika melanggar, maka sudah pastinya akan menerima konsekuensi," terangnya.

Oni bilang, ASN dan PPPK wajib menjunjung tinggi integritas, loyalitas serta keteladanan. Tiga poin tersebut menjadi kewajiban penting. Menurutnya, aksi yang dinakhodai Benius sudah tiga kali mendapat teguran sehingga pada tahap pembinaan sudah melanggar.

"Penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati Frans Manery dan PPPK yakni tidak melanggar aturan dan sudah ada ketentuan tentang aturan kerja, sehingga bupati dengan sikap beraninya melakukan pemecatan oknum PPPK itu," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Azhar
Editor: Ika Fuji Rahayu