“Terkait larangan memilih pemimpin non muslim ini, saya harapkan sikap MUI Maluku Utara harus tegas. Sebab MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait larangan memilih pemimpin non muslim pada tahun 2016 lalu. Dengan demikian sikap MUI Maluku Utara tidak boleh berlawanan dengan keputusan fatwa MUI Pusat terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara Ketua MUI Malut Dr. Samlan Hi Ahmad yang juga hadir dalam pertemuan itu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.