Selain itu, UU Kesehatan yang menggunakan metode legislasi Omnibus Law turut membawa konsekuensi hukum pemerintah harus memperkuat kedudukan hukum BPOM dalam wujud undang-undang. Sebab apabila pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR RI, tidak segera memperkuat kedudukan BPOM dengan undang-undang, maka dipastikan persoalan hukum dalam dunia kefarmasian tidak pernah tuntas.

“Maka profesi apoteker di Indonesia berpotensi jatuh dalam kubangan pelanggaran etika profesi, dan pelanggaran hukum. Dampaknya, masyarakat serta anak-anak terus menjadi korban gagal ginjal dan penyakit lainnya. Semoga buku ini bermanfaat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat di Indonesia,” tandas Dr. Hasrul.