Selain itu, UU Kesehatan yang menggunakan metode legislasi Omnibus Law turut membawa konsekuensi hukum pemerintah harus memperkuat kedudukan hukum BPOM dalam wujud undang-undang. Sebab apabila pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR RI, tidak segera memperkuat kedudukan BPOM dengan undang-undang, maka dipastikan persoalan hukum dalam dunia kefarmasian tidak pernah tuntas.
“Maka profesi apoteker di Indonesia berpotensi jatuh dalam kubangan pelanggaran etika profesi, dan pelanggaran hukum. Dampaknya, masyarakat serta anak-anak terus menjadi korban gagal ginjal dan penyakit lainnya. Semoga buku ini bermanfaat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat di Indonesia,” tandas Dr. Hasrul.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.