Tandaseru — Law Firm Shahifah Buamona me-launching buku berjudul “Membangun Kebijakan Hukum Apoteker & BPOM RI (Omnibus Law)”. Buku ini ditulis Dr. Hasrul Buamona (Chairman) dan Zoura Shahifah Buamona (Managing) Law Firm Shahifah Buamona.

Law Firm Shahifah Buamona merupakan kantor advokat yang berfokus pada isu-isu kebijakan dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, Dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H juga telah dikenal luas oleh publik sebagai Ahli Hukum Kesehatan di Indonesia.

Pada Maret 2023, Dr. Hasrul terlibat aktif memberikan masukan dan pendapat hukum terhadap pembentukan RUU Kesehatan, hingga menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi, di mana dalam keterangan ahlinya ia menggagas Membangun Peradilan Profesi Medis di Bawah Mahkamah Agung.

“Buku ini dibuat bertujuan sebagai arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pelayanan kesehatan secara khusus kefarmasian dan BPOM RI,” tutur Dr. Hasrul, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, wajah kebijakan industri kefarmasian Indonesia masih bergantung pada negara lain dan swasta asing. Ini membuktikan negara Indonesia belum benar-benar berdaulat dalam konteks pelayanan kesehatan.

“Kondisi demikian semakin diperparah dengan kebijakan yang secara implisit memasukkan ‘one health’ dalam UU Kesehatan Omnibus Law, sehingga membuat pemerintah Presiden Prabowo Subianto ke depan berpeluang didikte oleh negara yang maju dalam industri kefarmasian, yang seringkali bertopeng WHO untuk mencari keuntungan bisnis, sekaligus mematikan industri kefarmasian dan obat-obat tradisional di Indonesia,” paparnya.