Oleh: Muhammad Ahsan Thamrin

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

_______

PILPRES 2024 telah selesai dilaksanakan dengan pasangan Prabowo-Gibran terpilih sebagai Presiden dan wakil presiden. Rencananya pelantikan presiden-wakil presiden periode 2024-2029 akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober mendatang dan tidak lama setelah itu akan dibentuk kabinet baru. Jadi dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Ma’ruf Amin oktober mendatang maka bersamaan itu seluruh Menteri kabinet Indonesia bersatu sekarang ini, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga berakhir.

Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH.,MM diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo Pada tanggal 23 Oktober 2019.

Muhammad Ahsan Thamrin. (Istimewa)

Ketika diangkat sebagai Jaksa Agung tidak sedikit pemerhati hukum yang pesimis bahwa beliau bisa membawa perubahan penting dalam tubuh penegakan hukum khususnya Kejaksaan. Apalagi latar belakang beliau yang merupakan adik dari politisi PDI Perjuangan menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi kepentingan politik dalam penegakan hukum Kejaksaan. publik juga ragu bahwa JA Burhanuddin tidak akan bisa berbuat banyak untuk melakukan pembenahan ke dalam institusi Kejaksaan sendiri karena latar belakang beliau yang merupakan mantan jaksa karier. Polemik tentang Jaksa Agung karier atau non karier memang sejak dulu selalu menjadi perdebatan mengenai indepedensi kejaksaan, dan adanya sinyalemen bahwa keterpurukan penegakan hukum adalah salah satunya karena ulah penegak hukum itu sendiri.

Namun dengan berjalannya waktu, Jaksa Agung Burhanuddin dapat menepis kekhawatiran publik tersebut dengan banyak melakukan Langkah-langkah dan gebrakan yang menandakan bahwa beliau sangat profesional dan independen.

Pada awal melaksanakan tugas, JA Burhanuddin langsung melakukan banyak gebrakan dan terobosan seperti melakukan reformasi birokrasi, digitalisasi birokrasi, penguatan integritas dan SDM jajaran kejaksaan. Di bidang penegakan hukum korupsi banyak kasus-kasus besar tindak pidana korupsi yang bernilai puluhan triliun ditangani dan diselesaikan bahkan hukuman mati untuk koruptor pertama kali diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak buronan kejaksaan yang berhasil ditangkap. Hanya dalam satu tahun, ada lebih dari 100 buron yang kemudian tertangkap termasuk keberhasilannya memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis ke Indonesia. Dan kini publik kembali dibuat tercengang ketika beliau mengusut kasus korupsi tambang timah ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan juga berhasil dalam melakukan penyelamatan keuangan negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah melalui instrumen pidana dan perdata. Kejaksaan Agung di era Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi lembaga yang menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yang bersumber dari pengembalian kerugian negara terkait pengungkapan kasus korupsi. Suatu prestasi yang luar biasa. (https://news.detik.com/berita/d-7584825/kejagung-era-st-burhanuddin-dinilai-terbesar-selamatkan-uang-negara)

Langkah-langkah yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengangkat kembali citra penegakan hukum yang dianggap kurang profesional, diskriminatif dan tebang pilih tidak lepas dari komitmennya untuk keluar dari keterpurukan itu, secara perlahan simpati publik mulai meningkat karena melihat kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.

Jaksa Agung Burhanuddin sangat menekankan integritas dan profesionalisme jaksa. Beliau marah apabila ada anak buahnya yang melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi atau melakukan perbuatan yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Dalam pembinaan integritas jaksa beliau memang tidak pandang bulu terhadap perilaku yang mencederai keadilan dan merusak nama baik institusi penegakan hukum. Tidak sedikit Kajati, Kajari dan jaksa telah dicopot dan diberhentikan dari jabatannya hingga mempidanakan mereka yang melanggar hukum.