Tandaseru — Reformer Sofyan Hadi yang juga Plh Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Maluku Utara menggagas aksi perubahan yang diberi nama Sistem Informasi dan Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Si Bankum).
Pada Senin (14/10/2024) digelar rapat koordinasi Tim Internal dan Tim Eksternal untuk membahas aksi perubahan tersebut. Rapat ini adalah tindak lanjut dari rancangan akhir peserta dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII Tahun 2024 yang dilaksanakan BPSDM Provinsi Maluku Utara.
Dalam presentasinya, reformer menjelaskan bahwa aplikasi Si Bankum adalah akses yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam percepatan layanan bantuan hukum secara gratis.
“Konsepsi bantuan hukum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin adalah bantuan pembiayaan dari negara bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di daerah, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut reformer, di era globalisasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informatika saat ini pemanfaatan teknologi digitalisasi sangat membantu layanan bantuan hukum bagi masyarakat karena efisiensi waktu dan biaya serta mudah diakses oleh masyarakat melalui fasilitas smartphone.
“Sehingga bila hal ini diterapkan dalam pengelolaan layanan bantuan hukum di unit kerja sangat membantu kinerja aparatur dalam pelayanan publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan