Tandaseru — Bawaslu di Maluku Utara menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut Sumitro Muhamadia mengatakan, dua laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten/kota.

“Jadi laporan dugaan pelanggaran dana pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sula dan di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu dugaan salah satu ASN,” kata Sumitro saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, dua kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu proses selanjutnya saja.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta maupun tim kampanye, baik itu gubernur, bupati, wali kota, agar bisa berkampanye dengan damai, taat aturan sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.