Selain video yang beredar, terlapor IF kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta G melayani hasratnya.

Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.

“Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF ini memosting video syur milik klien kami ini di akun tiktoknya itu,” cetusnya.

Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah menciderai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024.

Sebelumnya kata Abdulah, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas, pada tanggal 18 September 2024.

Kesepakatan itu berisikan pernyataan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Di antaranya, agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke sosial media.

“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Namun hal itu tidak di lakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media.” kata Abdulah.