Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pembubaran dan pengancaman massa aksi di Halmhera Utara.
Kasus tersebut melibatkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery terhadap aktivis Gerakan Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut telah dihentikan sesuai hasil gelar perkara.
“Restorative justice, win-win solution. Kalau sudah selesai kan jadi diselesaikan di luar peradilan,” kata Bambang, Jumat (4/10/2024).
“Mereka tempuh jalur restorative justice, artinya penyelesaian perkara di luar peradilan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.