Cawagub nomor urut 3, Basri Salama menyebutkan, sejarah praktek politik uang di Indonesia pertama kali dibawa kolonial Hindia-Belanda pada abad 20 saat pemilihan lurah.

“Jadi kalau ada kandidat yang pakai uang sebagai alat untuk memenangkan pertarungan ini, yah dia penjajah,” cetus Basri.

Senada dengan Sahril, Basri juga mempertanyakan soal bagi-bagi paket sembako sebagai pengganti uang. Pertanyaan itu disampaikan Basri sebab dirinya mengetahui adanya salah satu paslon yang membagikan sembako saat berkampanye tapi tidak ditindak Bawaslu.

Bila pembagian sembako bukanlah praktek politik uang, lanjut Basri, maka adiknya semua paslon dibolehkan melakukannya.

“Kita butuh ketegasan, kalau sudah sepakat bahwa kita anti politik uang maka definisi yang harus diperjelas, uang warna biru dan merah atau uang dalam rupa beras, gula, dan minyak kelapa?,” cetusnya.

Sementara itu, Cagub nomor urut 4, Benny Laos mengatakan, dirinya memastikan dan membuktikan dalam kampanye Pilkada Maluku Utara ini pihaknya tidak akan melakukan praktek jual beli suara.

Baginya, anti politik uang adalah menaati semua aturan Pilkada yang berlaku. Seperti halnya untuk mengumpulkan masyarakat dalam suatu kampanye, maka akan ada biaya pengganti transportasi asalkan sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah ini aturan yang mandul, ataukah aturan yang kurang jelas?,” timpalnya.

Dalam konteks harmoni Pilkada, sambung Benny, bukan sekadar masalah politik uang tetapi juga kampanye hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah itu juga merusak harmoni.

“Mari kita sama-sama memberikan pendidikan politik kepada semua pemilih bahwa jangan jual beli suara, itulah arti dari politik uang,” pesannya.