Cawagub Maluku Utara nomor urut 2, Sahril Thahir menyatakan, dirinya sepakat dengan deklarasi harmoni tanpa politik uang. Namun dirinya mempertanyakan apakah selain uang, bagi-bagi sembako masuk kategori praktek politik uang atau tidak.

Kalau pada tahapan sebelum ditetapkan KPU sebagai peserta yang sah, kata dia, bakal paslon bisa saja membagi-bagikan uang atau sembako. Namun, ketika sudah ditetapkan sebagai paslon, praktek tersebut menjadi haram hukumnya bila melebihi besaran yang diamanatkan undang-undang.

“Ini yang harus kita bersepakat, agar supaya tercipta kedamaian yang kita deklarasikan satu minggu lalu, sehingga tidak ada dinyatakan kalau politik ini prosesnya tidak normal atau ada yang melakukan tindakan kecurangan akan kacau di negeri yang kita cintai ini,” cetus Sahril.

Selain itu, meski ada larangan praktek politik uang tetapi para paslon maupun tim pemenangan tetap membutuhkan anggaran operasional saat berkampanye ke daerah-daerah.

Menurutnya, momentum Pilkada bukanlah ajang yang patut disebut sebagai pertarungan selayaknya tarung adu domba dan adu jotos melainkan proses politik dengan membangun ide dan gagasan.

“Bersama pasangan nomor urut dua Aliong-Sahril bahwa marilah kita bersepakat untuk tidak melakukan hal-hal kecurangan di dalam Pilkada 27 November akan datang,” ucapnya.

“Kami berkeyakinan semua masyarakat sudah cerdas, tidak ada yang membekas jika kita membagi uang dan kita bagi sembako, tapi yang membekas lagi adalah semua pasangan calon akan membuat kegaduhan di dalam proses politik,” tukasnya.