“Misalnya dia ingin mendengar visi misi calon kepala daerah, dia juga bisa mengakses melalui web KPU, kalaupun dia hadir dalam keadaan pasif, artinya jangan sebagai peserta harus berada pada jarak-jarak tertentu,” tandas Julius.

Sementara Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa mengapresiasi Pemerintah Daerah karena telah melakukan sosialisasi netralitas ASN yang melibatkan Bawaslu sebagai narasumber.

“Kegiatan ini menurut kami sangat luar biasa, karena ada OPD, Camat, Ketua-Ketua Apdesi Tingkat Kecamatan dan para kepala desa yang dihadirkan, sehingga kami memberikan apresiasi kepada Pemda karena sudah membuat kegiatan semacam ini,” tukasnya.

Di tempat yang sama Kordiv Penanganan palanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Sarmin Ibrahim menambahkan, seperti yang disampaikan ada larangan-larangan ASN yang suda termuat dalam UU ASN, kemudian pada UU Pilkada itu ada norma-norma yang mengatur tentang larangan ASN.

“Di sini saya lebih mempertegas soal media sosial, di medsos ini ASN jangan sekali-kali like, posting atau berkomentar di postingan pasangan calon, karena nanti ada unsur pidananya, nanti kalau hasil konstruksi itu kalau memang benar maka akan dipidana, kalau tidak di pidana maka kita akan merekomendasikan ke instansi terkait,” pungkasnya.