“Kami sudah terima laporan dan nanti kami akan lakukan kajian,” ucapnya.

Diketahui, Basir Makian diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyebarkan isu SARA pada saat kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Dugaan pelanggaran penyebaran isu SARA ini diketahui melalui unggahan video Whatsapp Grup “Informasi Sula” dengan durasi 5,65 menit, pada kegiatan kampanye, Kamis (26/9/2024), yang dihadiri ketua-ketua partai koalisi yang pendukung pasangan calon bupati dan wakil nomor urut 2 FAM-SAH.

Dalam kampanye, Basir mengutip ayat Alquran surat An-Nisa dan Al-Imran serta Al-Maida yang mengatakan jangan memilih pemimpin yang beragama non muslim. Dirinya juga membeda-bedakan pemimpin Islam dengan pemimpin Kristen dalam pendekatan hukuman terberat, menurut Agama Islam.

“Untuk pemimpin orang non muslim dan perempuan mana yang lebih berat hukumannya, yang orang non muslim lebih berat,” kata Basir.

Basir juga mengibaratkan Hendrata dengan najis yang tidak bisa dibersihkan dalam bobotan orasinya di depan masyarakat Desa Waigoiyofa. Ningsih diibaratkan najis kencing dan kotoran lainnya bisa dibersihkan dengan air, sedangkan Hendrata merupakan kotoran yang beku dan tidak bisa dibersihkan dengan air atau apapun di dunia ini.