Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan saat itu, Dinas Pariwisata Kota Ternate sepakat mengambil alih kelola retribusi masuk wisata Danau Tolire Besar dengan syarat akan membayar tagihan air PAM di 4 rumah ibadah tersebut.

Hasilnya, pada tahun 2019 terjadi pemutusan pertama dari PAM Ake Gaale Kota Ternate karena banyaknya biaya tunggakan pembayaran iuran air, lantaran Dinas Pariwisata Kota Ternate tidak merealisasikan kesepakatan.

Mulai dari masalah tersebut, masyarakat Takome bernegosiasi dan menuntut Dinas Pariwisata untuk segera menyelesaikan persoalan tunggakan.

Hingga tahun 2020, Dinas Pariwisata melalui kepala dinas saat itu berjanji kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan tagihan air. Namun, saat itu PAM hanya melakukan pemasangan air sementara tanpa adanya upaya pelunasan dari Dinas Pariwisata.

Kemudian di tahun 2022, permasalahan serupa kembali terjadi yaitu pemutusan ke-2 oleh pihak PAM Ake Gaale Kota Ternate karena bertambahnya biaya tunggakan air, dan membuat warga berunjuk rasa.

Kali ini saat Dinas Pariwisata dipimpin Rustam P. Mahli, terjadi lagi tunggakan pembayaran iuran air sejak Agustus 2024. Lantaran menunggak, PAM Ake Gaale untuk yang ke-3 kalinya melakukan pemutusan meteran air.

Atas rentetan tunggakan tersebut, FORMAT memberikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

1. Selama kurang lebih 7 tahun Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pariwisata melakukan pembohongan kepada masyarakat Kelurahan Takome melalui janji manis dan negosiasi bafoya (berbohong).

2. Pemerintah Kota Ternate serta OPD-nya yakni Dinas Pariwisata dan PDAM sebagai Perusahaan Daerah Kota Ternate tidak memiliki nilai “Bobaso se Rasai” kepada masyarakat Kelurahan Takome, sehingga tega melakukan pemutusan Air di Rumah Ibadah (masjid dan musala) tanpa ada peringatan dan koordinasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Padahal sarana dan kelengkapan rumah Ibadah ialah tempat yang harus diperhatikan oleh kita semua umat muslim.