Tandaseru — Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara Abdul Kadir Usman menuturkan, pihaknya tengah berupaya melunasi utang tahun 2019-2023 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 miliar pada tahun ini.

“Sudah dialokasikan sebesar Rp 32 miliar lewat APBD induk, sisanya akan diakomodir di APBD Perubahan 2024,” ujar Abdul, Senin (19/9/2024).

Abdul bilang, Disperkim memiliki total utang senilai Rp 128 miliar, nilai utang ini tercatat sejak tahun 2019-2023.

“Jadi ini utang bawaan yang harus diselesaikan paling lambat akhir tahun ini,” ungkapnya.