Terima Gratifikasi, Mantan Auditor BPK Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Tandaseru -- Eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Vonis tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dan gratifikasi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (4/9/2024) itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Yoga Adikonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membelanjakan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 954.856.855,00 atau 954 juta yang telah dilakukan penyitaan dan kemudian dilakukan penitipan pada rekening BSI RPL Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Rekening 7329991232, tertanggal 2 Mei 2024 dirampas untuk negara.
Sedangkan rumah milik terdakwa Yoga Adikonang di Blok C7 kompleks perumahan Makmur Megah Residence, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dan rumah milik terdakwa di Blok B1 kompleks perumahan Makmur Megah Residence Tabona dirampas untuk negara.
Sementara tanah dan bangunan rumah milik saksi Adele Fransiska alias Adel di perumahan Semolowaru Indah 2 Blok S Nomor 20 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa timur, beserta sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3542 milik saksi Adelia selaku pemegang hak dikembalikan kepada saksi Adelia.
Komentar