Ia menegaskan, jaminan pelayanan kesehatan yang dijalankan pemerintah Halteng lewat program UHC itu agar seluruh masyarakat memiliki BPJS.
“Jadi berita yang beredar itu juga perlu diluruskan agar tidak simpang siur, dan merugikan masyarakat dari sisi informasi,” akunya.
Perihal UHC tersebut, sambungnya, apabila di bawah pemerintah pusat adalah BPJS KIS (Kartu Indonesia Sehat). Setiap bulan iurannya dibayar pemerintah. Begitu juga BPJS individu, setiap bulan harus setor iuran.
“Jadi nantinya BPJS yang meng-cover biaya pengobatannya,” paparnya.
Lutfi mengatakan, program UHC itu predikat yang diberikan kepada daerah tertentu yang persentase kepesertaan BPJS-nya mencapai 90 persen, termasuk Halteng.
“Kalau belum capai 90 persen, daerah itu belum dikategorikan UHC. Terkecuali kepesertaan BPJS-nya sudah mencapai di atas 90 persen baru darah itu dikategorikan UHC. Dan dua tahun ini Halteng berturut-turut mendapat penghargaan UHC tersebut karena Halteng sudah di atas 90 persen,” sebutnya.
Menurutnya, di Kabupaten Halteng melalui data BPJS masih tercatat 2.000 penduduk yang belum memiliki BPJS.
Tinggalkan Balasan