Ia pun berharap kedepannya kegiatan semacam ini digalakkan lebih luas lagi. Misalnya sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun ke kampus-kampus. Dengan begitu, masyarakat atau kelompok anak muda bisa mengetahui risiko hukum dari perbuatannya.

Tidak kalah penting lagi, yakni risiko hukum mengenai pelanggaran Undang-undang ITE, seperti menyebarkan informasi bohong atau hoaks, hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah lewat sosial media.

“Saya kira itu yang menjadi semangat sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan oleh Dispora Kota Ternate,” tandasnya.